Senior ATKP Makassar Aniaya Junior Hingga Tewas Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Senior Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, (21) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, (24/6) di kasus tewasnya Aldama Putra Pongkala, (19), taruna angkatan I awal Februari lalu. Dia didakwa pasal berlapis.
Sidang dipimpin Suratno SH. Adapun terdakwa Muhammad Rusdi didampingi dua penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Makassar, Aisyah SH dan Rafsanjani SH.
Tampak di tengah ruang sidang Bagir Manan tempat berlangsungnya sidang, terlihat Nining Idyaningsih, wakil direktur III bidang ketarunaan ATKP Makassar ikut menyaksikan sidang yang dimulai pukul 13.59 Wita itu dan berakhir 14.08 Wita. Tidak terlihat Pelda Danial Pongkala, orang tua korban, Aldama Putra Pongkala.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani SH menyebutkan, hal ihwal kejadian yang menyebabkan kematian terhadap taruna Aldama adalah karena dia tidak gunakan helm saat dibonceng orang tuanya masuk ke kampus. Dia ditegur oleh terdakwa Muhammad Rusdi dan memerintahkan untuk datang ke kamarnya di barak 6.
Di kamar itu ada saksi seangkatan korban Aldama bernama Wahyuddin dan Haryono. Di kamar itu, korban kemudian diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Rusdi untuk lakukan sikap taubat dengan cara buka baju dinas lalu bersujud dan ditampar gunakan botol bekas air mineral.
"Terdakwa Muhammad Rusdi kemudian mengelus dada korban Aldama dan dipukul sebanyak 2 kali ke bagian uluhati. Saat itu dua saksi tidak melihat langsung karena etikanya saat senior bertindak, yunior tidak boleh melihat. Nanti setelah korban Aldama terjatuh karena pukulan itu, kedua saksi Wahyuddin dan Haryono untuk melihat dan mengangkatnya. Mereka panik lalu memberi air ke korban namun korban tidak bereaksi sehingga digotong ke barak 8 sembari panggil tim medis. Korban Aldama meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit," kata Tabrani SH.
Kesimpulan medis, lanjutnya, korban alami kegagalan pernafasan karena terganggunya fungsi organ paru-paru akibat kekerasan.
"Muhammad Rusdi didakwa melanggar KUHP primer pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ancaman 12 tahun penjara dan subsider lagi pasal 361 ancaman hukuman 7 tahun," sebutnya seraya menambahkan, dari ketiga pasal itu nantinya akan diupayakan mana yang tepat unsurnya sesuai fakta dalam persidangan.
Terdakwa Muhammad Rusdi saat diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, tidak ajukan eksepsi sehingga majelis hakim merintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya, 1 Juli mendatang.
"Dari pemeriksaan, ada kurang lebih 20 orang saksi, itu nanti kita hadirkan. Pekan depan yang akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi ada 5 hingga 7 orang saksi dari para taruna ATKP, " pungkas Tabrani SH.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaMahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaKorban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD
Baca SelengkapnyaIa bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca Selengkapnya