Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Senior ATKP Makassar Aniaya Junior Hingga Tewas Pasrah Didakwa Pasal Berlapis

Senior ATKP Makassar Aniaya Junior Hingga Tewas Pasrah Didakwa Pasal Berlapis Terdakwa kasus tewasnya taruna ATKP Makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Senior Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, (21) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, (24/6) di kasus tewasnya Aldama Putra Pongkala, (19), taruna angkatan I awal Februari lalu. Dia didakwa pasal berlapis.

Sidang dipimpin Suratno SH. Adapun terdakwa Muhammad Rusdi didampingi dua penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Makassar, Aisyah SH dan Rafsanjani SH.

Tampak di tengah ruang sidang Bagir Manan tempat berlangsungnya sidang, terlihat Nining Idyaningsih, wakil direktur III bidang ketarunaan ATKP Makassar ikut menyaksikan sidang yang dimulai pukul 13.59 Wita itu dan berakhir 14.08 Wita. Tidak terlihat Pelda Danial Pongkala, orang tua korban, Aldama Putra Pongkala.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani SH menyebutkan, hal ihwal kejadian yang menyebabkan kematian terhadap taruna Aldama adalah karena dia tidak gunakan helm saat dibonceng orang tuanya masuk ke kampus. Dia ditegur oleh terdakwa Muhammad Rusdi dan memerintahkan untuk datang ke kamarnya di barak 6.

Di kamar itu ada saksi seangkatan korban Aldama bernama Wahyuddin dan Haryono. Di kamar itu, korban kemudian diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Rusdi untuk lakukan sikap taubat dengan cara buka baju dinas lalu bersujud dan ditampar gunakan botol bekas air mineral.

"Terdakwa Muhammad Rusdi kemudian mengelus dada korban Aldama dan dipukul sebanyak 2 kali ke bagian uluhati. Saat itu dua saksi tidak melihat langsung karena etikanya saat senior bertindak, yunior tidak boleh melihat. Nanti setelah korban Aldama terjatuh karena pukulan itu, kedua saksi Wahyuddin dan Haryono untuk melihat dan mengangkatnya. Mereka panik lalu memberi air ke korban namun korban tidak bereaksi sehingga digotong ke barak 8 sembari panggil tim medis. Korban Aldama meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit," kata Tabrani SH.

Kesimpulan medis, lanjutnya, korban alami kegagalan pernafasan karena terganggunya fungsi organ paru-paru akibat kekerasan.

"Muhammad Rusdi didakwa melanggar KUHP primer pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ancaman 12 tahun penjara dan subsider lagi pasal 361 ancaman hukuman 7 tahun," sebutnya seraya menambahkan, dari ketiga pasal itu nantinya akan diupayakan mana yang tepat unsurnya sesuai fakta dalam persidangan.

Terdakwa Muhammad Rusdi saat diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, tidak ajukan eksepsi sehingga majelis hakim merintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya, 1 Juli mendatang.

"Dari pemeriksaan, ada kurang lebih 20 orang saksi, itu nanti kita hadirkan. Pekan depan yang akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi ada 5 hingga 7 orang saksi dari para taruna ATKP, " pungkas Tabrani SH.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mayat dengan Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswi SMP
Mayat dengan Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswi SMP

Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP

Baca Selengkapnya
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?

Baca Selengkapnya
Anggota TNI AD Tewas di Bekasi dengan Luka di Kepala dan Tangan
Anggota TNI AD Tewas di Bekasi dengan Luka di Kepala dan Tangan

Korban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Abraham Samad Mantan Ketua KPK, Suka Berantem untuk Bela Teman yang Tidak Salah
Sisi Lain Abraham Samad Mantan Ketua KPK, Suka Berantem untuk Bela Teman yang Tidak Salah

Ia bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.

Baca Selengkapnya
Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan
Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan

MS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.

Baca Selengkapnya