Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa takhta, Paku Alam X ogah berdamai dengan sang adik

Sengketa takhta, Paku Alam X ogah berdamai dengan sang adik Kirab Ageng Paku Alam X. ©2016 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Mediasi gugatan Anglingkusumo, adik Paku Alam IX atas tahta Paku Alam X deadlock. Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta itu masing-masing hanya dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi mengatakan Paku Alam X tidak bisa bernegosiasi dengan pihak penggugat terkait tahta dan aset Pura Pakualaman. Sebab tahta dan aset adalah aturan atau paugeran Pura Pakualaman yang tidak bisa diubah begitu saja.

"Paku Alam X menitipkan surat yang intinya belum bisa menerima tuntutan perdamaian. Masalah paugeran dan tradisi tidak mudah dinegosiasikan begitu saja," katanya usai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (21/3).

Dia pun menegaskan jika masalah tahta seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Pihaknya mengklaim, Jumenengan yang dilakukan pada bulan Januari lalu sudah mendapat legitimasi kuat dan sah.

"Sultan, raja Keraton Yogyakarta datang, pejabat-pejabat datang, ini adalah legitimasi yang sah. Sementara yang mengaku yang berhak bertakhta dinobatkan di Temon, di pendopo di tempat terpencil," tegasnya.

Setelah mediasi deadlock, maka akan dilanjutkan dengan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan gugatan. Pihak Paku Alam X pun siap untuk menghadapi gugatan Anglingkusumo.

"Kami siap untuk persidangan selanjutnya. Apa nanti gugatan mereka, kami akan menjawabnya," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Anglingkusumo mengatakan gugatan yang mereka layangkan adalah upaya meluruskan sejarah siapa sebenarnya yang berhak mewarisi tahta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP