Sengketa, RS Fakinah di Aceh besar tutup beroperasi
Merdeka.com - Pelayanan Rumah Sakit Umum Fakinah, di Jalan Sudirman, Geuce Inem, Aceh Besar ditutup. Loket pendaftaran pasien tidak ada petugas yang bekerja, begitu juga dengan pintu pagar dikawal oleh beberapa pria pakaian bebas.
Meskipun demikian, ada beberapa petugas kebersihan, bagian administrasi masih terlihat sedang bekerja. Sedangkan depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) ada dua unit ambulance terparkir.
Namun dalam ruangan perawatan tidak terlihat ada perawat. Hanya mahasiswa Akper Fakinah yang terlihat berlalu-lalang sedang masuk kuliah.
Depan pagar pintu masuk, ada sekitar 6 pria berpakaian bebas menjaga. Setiap yang hendak masuk ditanyakan kepentingannya. Begitu juga pintu masuk ke ruangan perawatan, ada beberapa pria pakaian bebas ikut mengawal.
Direktur Rumah Sakit Umum Fakinah, dr Syamaun Ibrahim mengatakan, rumah sakit untuk sementara waktu tidak melayani pasien karena sedang menyelesaikan sengketa. "Perawat juga kita berhentikan dulu, nanti kalau sudah normal kita akan panggil kembali," kata dr Syamaun Ibrahim, Selasa (10/1).
Sementara itu, kuasa hukum dr Syamaun Ibrahim, Dede Herdiansyah Nasution juga membenarkan rumah sakit Fakinah ditutup sementara sembari menunggu melakukan pembenahan manajemen rumah sakit.
"Mulai hari ini manajemen yayasan mengambil kebijaksanaan untuk mengistirahatkan operasional sementara untuk melakukan konsolidasi, guna melahirkan kebijakan yang lebih baik ke depan," jelas Dede Herdiansyah.
Dede mengaku, sudah menyelesaikan upaya pembangkangan yang dilakukan oleh direktur sebelumnya yaitu Saleh Suratno. Saat ini pihak Yayasan Fakinah telah menunjukkan dr Syamaun Ibrahim selaku direktur sah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami telah menyelesaikan pembangkangan tentang pergantian direktur, dimana saudara Muhammad Saleh digantikan dengan dr Syamaun ini sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Lanjutnya, beberapa persoalan yang muncul selama ini, termasuk adanya pembangkangan tersebut membuat manajemen rumah sakit tidak kondusif. Akibatnya, selain terhenti operasional, pihak BPJS juga telah memutuskan kontrak kerjasama.
"Padahal rumah sakit Fakinah berkomitmen melayani pasien menengah ke bawah. Kalau tidak ada pasien BPJS, mana ada pasien lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah putuskan direktur sah Rumah Sakit Umum Fakinah yaitu Saleh Suratno. Namun kemudian, kasus ini terus bergulir hingga sekarang belum selesai. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya