Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Gandeng KPK dan Kejaksaan

Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Gandeng KPK dan Kejaksaan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Sengketa tanah Taman Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat memasuki babak baru. Pemkot Solo kini menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mengembalikan lahan seluas sekitar 10 hektar tersebut menjadi milik negara.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, untuk upaya tersebut, pihaknya sengaja bertemu dengan Koordinator Wilayah 7 KPK Aldinsyah M. Nasution dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah untuk mempercepat pemenangan perkara guna mengembalikan tanah Sriwedari.

"Taman Sriwedari harus kembali menjadi tanah negara. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Solo. Sriwedari jangan sampai lepas ke pihak lain. Secepatnya kita urus agar cepat menjadi hak milik negara kembali. Kita gandeng KPK, Kejagung, Kejati, Kejari dan tentunya ATR BPN supaya kuat," ujar Rudy, seusai pertemuan, Kamis (16/7).

Untuk itu, pihaknya meminta BPN tetap bertahan dengan putusannya bahwa Sriwedari adalah milik dan aset negara. Rudy khawatir, jika berjalan sendiri, tidak bisa memenangkan kasus sengketa tersebut.

"Kalau kalah, kredibilitas Solo bakal hilang, aset budaya sejarah dan cagar budaya bakal lenyap. Dan ini akan merembet ke aset-aset pemerintah lain," katanya.

Dalam kesempatan sama, Aldinsyah menegaskan KPK siap mengawal Pemkot Solo untuk mengembalikan Sriwedari.

"Untuk negara KPK jelas siap membantu," tandasnya.

Sementara, Asnawi dari Kajati Jawa Tengah bersama dengan BPN Surakarta dan Kejari Solo akan segera mempersiapkan novum-novum baru dan bukti-bukti baru.

"Kita siapkan untuk PK (Peninjauan Kembali) di atas PK. Kita cari celah dengan melengkapi PK selengkap mungkin. Dan kita sudah komunikasi dengan Kejaksaan Agung," urainya.

Sekda Kota Solo, Ahyani menyampaikan, pihaknya segera mempersiapkan dokumen dan segera dibuat Surat Kuasa Khusus ( SKK ) untuk diserahkan ke Kejagung. Sehingga proses akan lebih cepat dalam minggu ini.

Taman Sriwedari yang merupakan ruang publik dulunya merupakan tanah milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Karena perkembangan pemerintahan, Sala menjadi swapraja lalu menjadi Kota Surakarta (Solo). Tanah bekas swapraja sesuai UU menjadi tanah untuk rumah penduduk, pemerintah kota dan keraton. Pihak keraton menyerahkan semua untuk dikelola negara.

Sesuai UU Agraria sejak 23 September 1980 tanah di Taman Sri Wedari menjadi milik negara dengan sertifikat milik Pemkot Solo. Namun digugat oleh pihak ahli waris RMT Wiryodiningrat yang dulunya diberi kuasa oleh Raja untuk membeli tanah yang sekarang menjadi Taman Sriwedari.

Sengketa yang berlarut dan belum terselesaikan mendorong Pemkot Solo dalam hal ini Wali Kota FX. Hadi Rudyatmo mengundang KPK untuk mengembalikan tanah Sriwedari sebagai tanah milik negara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP