Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengaja bakar hutan, 2 pejabat perusahaan sawit divonis 3 tahun bui

Sengaja bakar hutan, 2 pejabat perusahaan sawit divonis 3 tahun bui Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat memvonis 2 dari 3 pejabat PT Surya Panen Subur (PT SPS) masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, Kamis (28/1). Mereka dihukum bui karena terbukti dengan sengaja membakar hutan untuk tanam sawit seluas 1000 hektar.

Kedua pejabat itu adalah Anas Muda Siregar yang menjabat sebagai kepala kebun, dan Marjan Nasution menjabat sebagai kepala proyek.

Vonis ini lebih ringan dari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh. JPU Kejari Meulaboh menuntut 3,6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sementara itu majelis hakim yang dipimpin oleh Rahma Novatiana membebaskan terdakwa lainnya yaitu Presiden Direktur PT SPS, Edy Sutjahyo Busiri dari segala tuntutan.

Pertimbangan majelis hakim membebaskan Presiden Direktur PT SPS, karena saat terjadi kebakaran tanggal 19-24 Maret 2012 lalu tidak berada di tempat. Sehingga tidak mengetahui persoalan ada kebakaran tersebut. Sedangkan penangan darurat di perusahaan itu, seperti kebakaran dan lainnya sudah ada petugas dan Standar Operasional Perusahaan (SOP).

Kuasa hukum dari PT SPS, Trimoelja D Soerjadi menyebutkan putusan ini tidak adil. Satu sisi majelis hakim membenarkan ada banyak fakta meringankan, tetapi sisi lain majelis hakim menghukum dua terdakwa lainnya.

"Kami apresiasi telah membebaskan Presiden Direktur dari segala tuntutan, tetapi ada yang aneh, kenapa dua terdakwa lainnya dihukum, makanya kami akan lakukan banding," kata Trimoelja.

Menurut Trimoelja, apa yang terjadi pada kebakaran di lahan sawit PT SPS setelah dilakukan penanaman sawit. Ini tentunya terjadi kontraksi apa yang dituntut oleh JPU, menuduh PT SPS membakar hutan untuk penanaman sawit.

"Nantilah di banding nanti akan kita buka fakta-fakta untuk mencari keadilan. Karena pengadilan itu harus hadir di tengah-tengah untuk memberikan keadilan untuk siapa pun," tukasnya.

Sedangkan pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Rahma Novatiana yang telah bersertifikasi hakim lingkungan didampingi M Ikhsan dan Alqudri masing-masing hakim anggota juga menghukum pidana PT SPS sebesar Rp 3 miliar.

Dalam pidana ini, PT SPS diwakili oleh Asrul Hadiansyah dihukum pidana atas kasus yang sama, yaitu terbukti telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT SPS terbukti telah membakar lahan seluas 1000 hektar.

Sementara itu perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selaku penggugat, Syarifuddin Akbar memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menghukum dua tersangka. Menurutnya, ini merupakan awal kebangkitan untuk menyelamatkan hutan.

"Sudah dihukum saja sudah sangat bagus, ini bisa menjadi pelajaran agar bisa menjadi pelajaran nantinya," kata Syarifuddin.

Pihak JPU Kejari Meulaboh dalam putusan ini masih pikir-pikir apakah menerima atau tidak dalam putusan ini. "Kita masih pikir yang mulia," kata JPU Kejari Meulaboh, Oki Winarta didampingi Ridwan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebun Sawit Terluas di Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Ini Dia Perusahaan Pengelolanya
Kebun Sawit Terluas di Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Ini Dia Perusahaan Pengelolanya

Kebun sawit terbesar di dunia seluas 586 ribu Ha dan diharapkan menyentuh 708 ribu Ha dalam satu dasawarsa.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari

Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya

Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton
PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton

Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya