Sempat Tolak Laporan, Polda Aceh Akhirnya Tangani Kasus Dugaan Perkosaan
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengklarifikasi soal korban dugaan percobaan pemerkosaan yang melapor ke Polresta Banda Aceh namun ditolak karena belum divaksin Covid-19. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyampaikan, tidak ada penolakan yang dilakukan kepolisian.
Dia mengungkapkan, saat itu pelapor diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi, di situ diketahui yang bersangkutan belum vaksin. Selanjutnya ditawarkan untuk divaksin, lalu pelapor menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.
Kemudian petugas menawarkan diperiksa oleh dokter untuk diterbitkan surat keterangan, akan tetapi korban menolak. Lalu pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta.
"Jadi, tidak ada yang namanya penolakan. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," katanya di Banda Aceh, Rabu (20/10).
Winardy juga meluruskan tentang tidak adanya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh. Dia menjelaskan, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.
"Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Karena para Polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum. Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor (telpon) petugas pun sudah dikasih," jelasnya.
Dia mengklaim, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor. Setelah diinterview dan meninjau TKP, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.
"Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 19 tahun yang tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar diduga diperkosa oleh orang yang tidak dikenalnya, pada Minggu (17/10).
Korban melalui kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh, mengaku tak sempat melihat pelaku lantaran mata dan mulut korban dibekap.
Dia kemudian melapor kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan itu didampingi kuasa hukumnya ke Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/10). Namun mereka menyebut ditolak polisi lantaran belum divaksin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaAda satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSosok jenderal polisi ini miliki nama dari satuan bantuan tempur milik TNI AD. Ternyata ada cerita di baliknya.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnya