Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat mencabut, BW kembali daftarkan praperadilan lawan Bareskrim

Sempat mencabut, BW kembali daftarkan praperadilan lawan Bareskrim Bareskrim tetapkan BW jadi tersangka. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.

Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), kuasa hukum BW, menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.

"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis, Rabu (27/5).

Menurut Nurkholis, Polri yang salah satu tugasnya menegakkan hukum tidak mematuhi hukum itu sendiri. "Salah satunya (yang tidak dipatuhi) MoU mereka sendiri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, Rekomendasi Ombudsman yang berdasarkan UU Pelayanan Publik wajib ditaati dan rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.

"Ujian dan itikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," imbuh dia.

Adapun pihak yang diajukan sebagai termohon oleh pihak BW adalah:

1. Kapolri sebagai Termohon I

2. Kabareskrim sebagai Termohon II

3. Jaksa Agung sebagai Termohon III

Sementara tuntutan yang diminta pihak BW adalah:

1. Menyatakan TIDAK SAH penetapan status Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan II

2. Menyatakan TIDAK SAH penetapan hasil penyidikan Termohon I dan II yang dinyatakan lengkap oleh Termohon III;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah TIDAK SAH, tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik serta oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Penyidikan dan hasil penyidikan yang telah lengkap yang dilaksanakan oleh para Termohon terkait peristiwa pidana seperti tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipimpin Eks Wakapolri, Barisan Purnawirawan Polri Janji Setia dan Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim

Dipimpin Eks Wakapolri, Barisan Purnawirawan Polri Janji Setia dan Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim

Para purnawirawan Polri itu deklarasi dengan melakukan tanda tangan komitmen mendukung dan memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya