Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat mangkir, mantan Sekda Depok Harry Prihanto diperiksa soal korupsi Jl Nangka

Sempat mangkir, mantan Sekda Depok Harry Prihanto diperiksa soal korupsi Jl Nangka Warga tabur bunga Nur Mahmudi tersangka. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Sekda Pemkot Depok, Harry Prihanto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Depok. Harry sebelumnya mangkir saat akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pelebaran Jl Nangka, di kawasan Tapos, Depok.

Pantauan di lokasi, Rabu (12/9), Harry tampak didampingi kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan Rangkuti. Harry diketahui sudah masuk ruang penyidik sejak tadi.

"Sudah di dalam (HP). Sejak tadi apel sudah masuk ke ruangan (penyidik)," kata salah satu petugas yang berjaga di depan ruang Reskrim Polresta Depok.

Saat ini Harry masih berada di ruang penyidik.

Seperti diketahui, Harry menjadi tersangka untuk kasus yang sama dengan mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus dan sudah dicegah imigrasi.

Diduga korupsi yang dilakukannya membuat negara rugi Rp 10,7 miliar. Keduanya disebut-sebut coba bermain dalam proyek itu, sebab semula dibebankan pada pihak swasta namun tetap dianggarkan di APBD Pemkot Depok tahun anggaran 2015.

"Dari fakta yang ada keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini pada November 2017 lalu dan sebanyak 80 orang telah diperiksa sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP