Sempat Ditunda, PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang vonis perkara dugaan suap yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, usai sebelumnya sempat ditunda pada Senin (14/2) lalu. Alasan penundaan sidang lalu, karena Hakim Ketua Muhammad Damis beserta hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19.
"Pembacaan putusan, 10.00-selesai," tulis keterangan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Sebelumnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2) menyampaikan penundaan dilakukan sampai Hakim Ketua Muhammad Damis sehat kembali. Dimana saat ini, yang bersangkutan telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam waktu dekat akan berangkat kembali ke Jakarta.
"Jadi terdakwa para JPU pH jaga kesehatan pak mudah-mudahan Ga ada yang sakit," tuturnya.
Dalam perkara ini, Azis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK.
Politisi Partai Golkar ini menjadi pihak tunggal dalam persidangan ini, karena mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).
Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKorban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKeduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaMayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca Selengkapnya