Sempat dihentikan, KPK kembali proses kasus suap Innospec
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa dua tersangka dalam kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina pada tahun 2004-2005. Kedua tersangka yang dipanggil KPK adalah Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
"WSL dan SAM diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (19/1).
Suroso dan Willy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan.
Diketahui, kasus dugaan suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) Pertamina terjadi pada 2004. Perkara itu melibatkan beberapa petinggi Pertamina saat itu dan pemilik PT Soegih Interjaya. PT Soegih merupakan agen resmi dari Innospec Limited (Ltd.) sejak 1982. Innospec memiliki pabrik di Kota Widnes dan Ellesmere Port, Cheshire, merupakan satu-satunya perusahaan produsen TEL dan zat adiktif lain buat bahan bakar masih beroperasi di dunia sampai hari ini. Innospec dulunya dikenal sebagai perusahaan produsen bahan kimia bernama Octel, bermarkas di Delaware, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka pada 2011 lalu. Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem setahun kemudian. Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso.
Sementara beberapa orang sempat dicegah ke luar negeri, mereka adalah mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Tiga nama lain yang juga dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Dalam persidangan di Inggris pada 2010, Hakim Lord Justice Thomas secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo menerima suap lebih dari USD 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut.
Selain Rachmat ada pula nama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim menetapkan denda USD 12,7 juta kepada Innospec atas perbuatan korupsi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya