Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Bebas, Eks Bupati Pelalawan Divonis MA 18 Bulan Penjara

Sempat Bebas, Eks Bupati Pelalawan Divonis MA 18 Bulan Penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terkait korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhanti Praja di Pangkalan Kerinci.

Azmun dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya pada 27 Agustus 2018.

"Iya benar, jadi 18 bulan vonis kasasi, petikan putusan kita terima pada 25 Oktober 2018 lalu dari MA," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, Rabu (28/11).

Dalam petikan putusan itu, selain penjara Azmun Jaafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. "Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Denny.

Dengan turunnya putusan MA tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan bisa mengeksekusi Azmun. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan karena ada kesalahan waktu penahanan yang tertulis dalam petikan.

"Kita sudah menerima petikan putusan. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun kita belum bisa melakukan eksekusi karena ada kesalahan tanggal penahanan," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam.

Petikan putusan itu, kata Tety sudah dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, pengadilan mengembalikan petikan tersebut ke MA untuk diperbaiki. "Kalau sudah diperbaiki baru bisa kita eksekusi," jelasnya.

Dalam petikan putusan itu disebutkan kalau penahanan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015. Seharusnya penahanan dilakukan pada 8 Desember 2018.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko membebaskan Azmun Jaafar dari tuntutan JPU. Azmun tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, JPU menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pelalawan berencana mendirikan perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.

Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp 38 miliar.

Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.

Sementara tujuh tersangka lain yang juga sudah diadili adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
5 Penyebab Munculnya Jerawat di Badan yang Jarang Disadari
5 Penyebab Munculnya Jerawat di Badan yang Jarang Disadari

Penyebab jerawat punggung dan cara mencegahnya yang penting diketahui.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya