Sembunyikan sabu-sabu dalam anus, RH ditangkap di Bandara Pekanbaru
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (25/11).
Barang haram golongan I jenis methamphetamine seberat 152 gram yang diperkirakan senilai kurang lebih Rp 304 juta itu diketahui dari hasil analisa intelijen dan profiling terhadap salah seorang penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK 433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, mencurigai salah seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia berinisial RH (25) yang diduga membawa narkotika.
Tak ingin berlama-lama, petugas membawa tersangka yang diketahui berasal dari Kota Sigli, dengan penerbit Paspor Kota Lhokseumawe Banda Aceh itu, untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.
Dari hasil rontgen, tersangka RH ternyata menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Terlihat, ada 4 buah benda berbentuk kapsul yang disembunyikan di dalam tubuhnya.
Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Elfi Harris mengatakan, tersangka RH menyembunyikan narkotika sabu-sabu dibagi dalam 4 bagian.
Barang haram itu disembunyikan dengan cara dimasukan ke dalam lubang anus dan dikemas ke dalam alat kontrasepsi jenis kondom dengan dibalut lakban berwarna hitam sehingga padat saat akan dimasukkan ke dalam anus.
"Dalam pengakuannya, tersangka sengaja tidak makan usai memasukkan sabu-sabu ke dalam saluran pembuangan. Jam 19.000 WIB baru bisa dikeluarkan 4 paket barang itu dengan cara memberikan obat," kata Elfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (26/11).
Tersangka RH diserahkan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatan tersangka RH, dia dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Elfi mengungkapkan pihaknya sudah tiga kali menangkap pemasok narkoba melalui bandara. Salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
"Pengembangan pernah dilakukan lebih lanjut, namun tidak dikenal dengan orang yang memberikan barang itu. Dia (kurir) hanya diperintahkan memasukkan barang itu (sabu-sabu) ke saluran pembuangan. Sampai di Kota Pekanbaru ada pelaku yang menghubungi," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaMaskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya