Selundupkan sabu ke Bali, WN Malaysia divonis 13 tahun
Merdeka.com - Warga negara Malaysia, Hew Kok Seong (39) divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah menyelundupkan narkotika ke Bali. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/8).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Wayan Wetri berupa penjara 15 tahun.
"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Erly Soelistyarini.
Pria kelahiran Selangor itu juga dijatuhi pidana denda Rp 10 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan penjara.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan pria kelahiran Selangor tersebut terbukti bersalah mengimpor narkotika berupa sabu seberat 169 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kok Seong ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok, 19 Maret 2012.
Terdakwa mengakui sabu itu miliknya sendiri dan akan dijual di Bali dengan taksiran harga senilai Rp 338 juta. Menanggapi putusan hakim, Kok Seong menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya