Selundupkan Sabu dalam Sepatu, 4 Pemuda Ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda
Merdeka.com - Empat pemuda ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. Mereka tertangkap basah hendak menyelundupkan sabu dalam sepatu dan saku celana. Tiga di antaranya warga Aceh dan satu lagi berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Penyelundupan sabu ini berhasil diringkus oleh petugas Bandara SIM, Sabtu (26/10) sore. Saat itu petugas Anseq bandara curiga dengan sikap seorang pemuda itu. Lalu setelah tersangka melewati pintu security check point (SCP), petugas langsung memeriksa dan menggeledah badan.
Awalnya petugas periksa badan tersangka berinisial MR (43) dan ditemukan paket sabu disimpan dalam sepatu seberat 122 gram, lalu dalam sepatu tersangka DD (40) sebanyak 81 gram. Petugas juga memeriksa tersangka MZ dan ditemukan 150 gram sabu disimpan dalam dompetnya. Sementara tersangka MS menyimpan sabu sebanyak 135 gram di belakang tempat duduk penumpang pesawat.
"Keempat tersangka menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan keempat tersangka," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Senin (28/10) di Mapolresta Banda Aceh.
Menurutnya, tersangka pertama ditangkap adalah MR saat masuk pintu pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan dia petugas bandara mengetahui ada tiga rekannya yang sudah masuk duluan dalam pesawat. Petugas langsung menyusul ketiga tersangka itu dalam pesawat dan langsung menggeledah mereka.
"Atas informasi inilah kemudian petugas menangkap tiga tersangka lain di dalam pesawat yakni MZ, DD dan MS,” ungkapnya.
Tujuan perjalanan keempat tersangka itu ke Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng. Kata Trisno, pengakuan tersangka sampai di bandara nanti akan ada yang menunggu oleh orang yang tidak mereka kenal di sana.
"Kata mereka nanti di bandara Soekarno-Hatta ada yang akan hubungi dan mereka tak kenal orangnya," jelasnya.
Trisno mengaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka MS mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya di Punge Jurong, Banda Aceh seberat 35 gram lainnya dan timbangan digital.
Kepada polisi, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp10 juta per 1 Ons. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya