Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan narkoba, WN India terancam 15 tahun bui

Selundupkan narkoba, WN India terancam 15 tahun bui WN India selundukan narkoba. merdeka.com/Yan muhardiansyah

Merdeka.com - Warga negara India, Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, yang ditangkap karena menyelundupkan 4,860 Kg narkotika jenis ketamine terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia juga terancam denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 196 jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan Benhard Sibarani di Medan, Senin (11/6).

Berdasarkan paspornya, Kulamdhas sudah dua kali masuk ke Indonesia. Sebelumnya, dia masuk melalui pelabuhan laut di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain Indonesia, dia sudah berkelana ke berbagai negara, seperti AS dan Australia.

Menurut penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kulamdhas tak banyak bicara setelah ditangkap. Dia bahkan sempat mengaku tidak bisa berbahasa Inggris.

"Setelah kita bawa penerjemah perempuan, baru dia mau ngomong. Dia cuma bilang akan dijemput seseorang di Bandara Polonia Medan, selanjutnya dia menyatakan mau berbicara kalau didampingi pihak konsulat India," sebut Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Budiman Damanik.

Karena Kulamdhas ingin didampingi pihak konsulat, Polda Sumut segera berkoordinasi dengan pihak Konjen India. "Habis ini kita ke konsulat," imbuh Budiman.

Seperti diberitakan, Bea dan Cukai Bandara menangkap Kulamdhas yang mencoba menyelundupkan 4.860 gram (sebelumnya ditulis 4.779 gram) narkotika jenis ketamine. Jika dirupiahkan, narkotika yang diselundupkan bernilai Rp 4,86 miliar.

Kulamdhas ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Sabtu (9/6) pagi sekitar pukul 8.00 WIB. Sebelumnya dia menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 234. Pesawat itu terbang dari Singapura. Sebelum transit di Singapura, dia menumpang Singapore Airlines dari India.

Penangkapan Kulamdhas berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Polonia saat barang-barang yang dibawanya melintasi mesin X-Ray. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan ketamine yang disimpan dalam 49 wadah stainles. Dia juga mencoba mengelabui petugas dengan 9 wadah kosong yang ditempatkan di bagian atas. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP