Selundupkan anak orangutan, mahasiswa Aceh diringkus polisi
Merdeka.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan satwa liar di Aceh. Penangkapan ini merupakan kasus terbesar yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak penyidik BKSDA, Reskrimsus Polda Aceh beserta lembaga Orangutan Information Center (OIC) langsung menuju ke lokasi. Saat berada di TKP, tim gabungan langsung mengamankan tersangka, Sabtu (1/8) sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang berinisial RH (28) pekerjaan mahasiswa ditangkap di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Bersama tersangka berhasil ditangkap tangan sejumlah barang bukti yang hendak diseludupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun barang bukti yang disita adalah 3 ekor orangutan umur 1-2 tahun, 2 elang bondol atau sering disebut elang laut, 1 ekor burung kuau raja, satu offset (awetan) macan dahan dan 1 ekor ayam hutan. Semua satwa liar yang disita itu merupakan satwa dilindungi.
"Tersangka saat ditangkap berada 10 meter dari rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Kepala BKSDA Aceh, Genman S Hasibuan, Minggu (2/8) pada gelar perkara di Mapolda Aceh.
Katanya, penangkapan ini merupakan kasus terbesar yang ditangani di Aceh, pedagang berhasil tertangkap tangan. Pihaknya berharap ini bisa mendapatkan hukuman yang maksimal untuk efek jera pada pelaku perdagangan satwa liar di Aceh.
"Kita berharap ini bisa menjadi contoh dan akan ada efek jera agar tidak melakukan hal yang sama kembali," ungkapnya.
Ini penting diberikan hukuman yang maksimal, katanya, karena proses untuk mendapatkan anak orangutan, induk orangutan harus dibunuh terlebih dahulu. Karena induk orangutan sangat menjaga anaknya yang masih kecil.
"Semua satwa liar yang ditangkap ini dijual ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) secara online, ada akun facebook tersangka yaitu habitat Aceh," jelasnya.
Sementara itu Kasubbid Tipiter Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi mengatakan, dari pengakuan tersangka, ia sudah pernah berhasil menyeludupkan satwa liar ke Medan sebanyak 2 kali. Sedangkan ini merupakan kali ketiga yang diperjualbelikan melalui internet.
"Untuk sementara dari pengakuan tersangka masih tunggal, belum ada indikasi jaringan, tetapi akan terus kita dalami dan kembangkan," ungkap Mirwazi saat mendampingi Genman S Hasibuan.
Adapun satwa liar itu, jelasnya, tersangka mendapatkan dari masyarakat yang melakukan pemburuan. Baru kemudian dia tampung dan mencari pembeli hingga ke Medan. Harga orangutan di Medan dibandrol Rp 7,5 juta.
"Kalau di pasar internasional itu bisa mencapai Rp 15 juta lebih, harga juga terkadang relatif, tergantung pelanggan yang suka," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dijerat dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Saat ini tersangka mendekam di Rutan Mapolda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak memiliki rasa penasaran yang tinggi sehingga mereka bisa melontarkan banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaMasalah selesma yang memicu batuk pilek pada anak bisa sembuh sendiri dalam 7-10 hari sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua.
Baca SelengkapnyaAda satu aturan atau sumpah yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu kepandaian bertenun hanya boleh diwariskan kepada anak cucu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berani mencoba hal baru merupakan hal yang penting untuk dilakukan anak. Orangtua bisa mendorong hal ini pada anak dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaOrangtua biasanya memiliki harapan bagaimana anak mereka akan tumbuh. Salah satunya adalah agar anak menjadi penurut dan tak suka membantah.
Baca SelengkapnyaKudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnya