Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 93,6 ton solar, 'Kuda Laut 88' disergap polisi

Selundupkan 93,6 ton solar, 'Kuda Laut 88' disergap polisi Kapal motorKuda Laut 88 penyelundup solar. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengamankan kapal tanker pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bermuatan solar sebanyak 93,6 ton dari Depo Pertamina di Jalan Jampea Raya, Koja, Jakarta Utara. Kapal bernama 'Kuda Laut 88' ini menyelewengkan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kepada industri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dalam melakukan pembelian BBM.

"KM Kuda Laut 88 ini khusus untuk isi BBM nonsubsidi, namun dalam praktiknya dia membeli bahan bakar subsidi dengan menggunakan dokumen Kapal Tidar Perkasa," kata Rikwanto kepada wartawan di Pusdik Polair Polda Metro Jaya, Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/6).

Para pelaku mendapatkan bahan bakar solar di Terminal Bahan Bakar Jakarta Group (TBJG) yang merupakan operator resmi rekanan Pertamina khusus pengisian angkutan kapal laut. Dari pengungkapan kasus BBM nonsubsidi pengalihan PO (Purchasing Order) kepada BBM Subsidi, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial TS (Kepala Operasional KM Kuda Laut), SP (pengawas operator TBJG), RS (operator TBJG) dan MG perator TBJG).

Salah satu tersangka, RS mengaku belum sempat mencicipi hasil dari pembelian solar KM Kuda Laut 88. "Belum sempat dibagi hasilnya, saya sudah diamankan duluan," ujar pria yang tinggal di Pademangan, Jakarta Utara tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22 tahun 2001 dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 juta, Pasal 53 UU 22 tahun 2001 yang mengatur pengangkutan, penyimpanan, dan niaga dan Pasal 23 ayat 2 UU 22 tahun 2001. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP