Selingkuh dengan istri orang, mantan anggota dewan di Aceh ditahan
Merdeka.com - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Aceh, berinisial TYS tersandung kasus asusila setelah kepergok mesum dengan istri orang, berinisial MA. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara resmi menahan pasangan selingkuh itu, Rabu (3/8).
Penyidik Polisi Syariat Provinsi Aceh melimpahkan berkas perkara asusila ini ke JPU Kejari Banda Aceh setelah dinyatakan berkas lengkap (P-21). Kedua tersangka tiba di Kejari Banda Aceh sekira pukul 10.00 WIB di bawah pengawalan ketat penyidik Polisi Syariat Aceh dan anggota polisi. Setiba di Kejari keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, pihak kejaksaan kemudian mengiring kedua tersangka ke mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka TYS yang merupakan kader Partai Demokrat Pidie ditahan di Rutan Kajhu, sementara MA di Rutan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, masa penahanan di tingkat JPU dalam kasus khalwat, hanya lima hari. Dalam waktu tersebut berkas dakwaan TYS dan MA harus sudah dilimpahkan ke pengadilan Mahkamah Syariah, Banda Aceh.
"Proses penuntutan di pengadilan juga hanya ada waktu 15 hari perkara sudah putus atau vonis," kata Husni Thamren di Banda Aceh.
Untuk diketahui, pasangan mesum ini ditangkap warga di rumah kontrakan Lorong 2, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (20/7) dini hari lalu.
Keduanya ditangkap warga setelah menaruh curiga ada laki-laki lain di rumah kontrakan perempuan sekira pukul 23.30 WIB, Selasa (19/7). Kejadian ini pun sudah berulang kali ditemukan warga. Bahkan dalam penggerebekan ini, ikut serta suami tersangka.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, kedua pasangan tanpa ikatan nikah ini menolak untuk membuka pintu rumah. Warga pun sempat tersulut emosi hingga mendobrak pintu rumah tersebut.
Namun, tersangka laki-laki TYS ternyata sudah terlebih dahulu lari dari belakang rumah. Namun kesigapan warga dan juga ada personel Polsek Kuta Alam, TYS berhasil diringkus dan dibawa ke balai desa.
Saat hendak dibawa dari lokasi kejadian dengan menggunakan mobil petugas. Petugas harus berjibaku menyelamatkan kedua tersangka ini dari amukan massa. Warga yang sudah emosi sejak pertama ditangkap, sempat memukul tersangka, namun cepat bisa dilerai oleh petugas kepolisian dan polisi syariat Kota Banda Aceh.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga bernama Dewi (37) dan dua anaknya meninggal dunia saat rumah yang mereka tempati di Gampong Sungai Kuruk III, Seruway, Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaDari tiga orang tersebut, satu orang S (34) di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaPerempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca Selengkapnya