Seleksi calon Hakim Agung, KY diminta tak pasif tapi jemput bola
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi calon Hakim Agung untuk mendapatkan delapan orang Hakim Agung dengan formasi empat untuk Kamar Perdata, satu untuk Kamar Pidana, satu untuk Kamar Agama, satu untuk Kamar TUN, dan satu Kamar Militer. 86 orang telah lulus seleksi administrasi.
Seleksi tersebut dilakukan apabila Mahkamah Agung (MA) menyampaikan daftar nama Hakim Agung yang akan habis masa jabatannya (pensiun) kepada KY dalam jangka waktu enam bulan. Peneliti Pusat Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai, selama ini seleksi dilakukan terkesan cuma prosedural belaka.
"Selama ini indikator untuk melakukan seleksi masih terjebak dalam aspek prosedural saja. KY hanya menunggu permintaan MA untuk proses seleksi dengan hasilnya nanti berujung ke dilantik di DPR, hanya seperti itu saja," kata Mico di Gedung LBHI, Jakarta Pusat, Minggu (27/3).
Mico memaparkan, pengaturan ini menunjukkan bahwa undang-undang hanya mengatur pengisian jabatan untuk hakim yang akan pensiun, tetapi tidak mengatur untuk pengisian dengan alasan Hakim Agung meninggal dunia atau kebutuhan MA terkait penerapan sistem kamar.
"Seharusnya dalam hal ini KY lebih aktif lagi. KY bukan hanya sebagai penyelenggara dan menyeleksi di tempat saja, tapi juga harus mengecek mengejar bola. KY ini memiliki wewenang dan tugas dalam rekruitmen Hakim Agung," ujarnya.
"KY harus punya database dan sosok apa yang dibutuhkan, jadi KY tak hanya pasif menerima lamaran, tapi juga menjemput bola dan mencari calon Hakim Agung yang profesional," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya