Selamatkan UMKM, Ketua DPR desak e-commerce asing dipajaki
Merdeka.com - DPR menilai perlu dan mendukung bila ada kebijakan yang mengatur tarif pajak bagi belanja online milik asing. Hal itu demi melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi VI dan Komisi XI DPR perlu menangani isu ini. Caranya dengan mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja online asing.
"Bagaimanapun kita harus mengupayakan perlindungan UMKM dan menahan laju pedagang online asing," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/4).
Politisi Golkar ini mengungkapkan, sebagai anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tarif pajak yang ditetapkan harus wajar.
Di sisi lain, dia meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM ke pasar ekspor. Hal ini harus dilakukan utamanya melalui pemanfaatan teknologi online.
"Mengingat kegiatan belanja melalui online semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia," tutup Bamsoet.
Untuk diketahui, sebenarnya sudah ada aturan soal bea masuk untuk belanja online. Bea akan dikenakan bila harga barang yang dibeli di atas USD 100 atau setara sekitar Rp 1,37 juta.
Artinya barang-barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Pada titik itu, banyak pelaku industri dalam negeri yang melancarkan protes. Sebab akibat aturan itu, banyak masyarakat membeli dari online asing. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan industri UMKM dalam negeri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya