Ramadan, tempat karaoke & panti pijat di Bekasi dilarang beroperasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang para pengusaha tempat hiburan malam di wilayah Bekasi membuka usahanya sejak H-3 jelang Ramadan hingga H+3 Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah selama bulan Ramadan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan larangan itu termaktub dalam Maklumat Walikota Bekasi yang diterbitkan sejak pekan lalu. Dimana sejumlah usaha seperti kafe, karaoke, pup, hingga panti pijat diimbau tutup selama Ramadan.
"Kami sudah memerintahkan aparatur pemerintah melakukan pengawasan, apabila ada pengusaha yang bandel, akan ditindak tegas, yaitu penutupan secara paksa," tegas Rahmat, Senin (30/5).
Lebih jauh Rahmat mengatakan maklumat itu segera disosialisasikan kepada pengusaha tempat hiburan malam serta masyarakat, melalui camat dan lurah se Kota Bekasi. Dengan begitu, kata dia, masyarakat juga bisa mengawasai, apabila menemukan tempat hiburan malam masih buka bisa melaporkan ke pemerintah Kota Bekasi.
Menurutnya, upaya Pemda Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tersebut untuk menjaga kondusif wilayahnya dalam menjaga kerukunan umat beragama. Bahkan, dia meminta selama Ramadan tak ada sweeping dari kelompok tertentu.
"Untuk warung dan rumah makan, pemerintah kota tetap mengizinkan buka sepanjang hari. Namun, ada syaratnya, pengelola wajib masang tirai di warung mereka," tukas Rahmat.
Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi, Cecep Suherlan, mengatakan pihaknya mencatat ada sekitar 50 tempat hiburan di wilayahnya. Karena itu, pihaknya siap menindak tempat hiburan yang ngotot beroperasi. Sebab hal ini telah tertulis pada maklumat Wali Kota Bekasi.
"Kami akan intensifkan razia pada bulan puasa, agar tidak ada tempat hiburan yang buka," ujar Cecep.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKampung Islam Kepaon di Kota Denpasar memiliki kuliner khas bernama brongko yang hanya disajikan saat Ramadan. Kuliner ini biasa disajikan untuk berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaAkan ada banyak kegiatan menarik yang akan menghibur pengunjung di KLBB, mulai dari buka bareng, konser musik bersama artis-artis ternama.
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca Selengkapnya