Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Ramadan, jam kerja Pemprov Jatim berkurang

Selama Ramadan, jam kerja Pemprov Jatim berkurang PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan surat edaran terkait Ramadan. Surat tersebut memuat ketentuan waktu kerja di lingkungan Pemprov Jatim yang akan dikurangi sekitar 2 jam.

"Jika pada hari biasa, jam kerja PNS terhitung sembilan jam, mulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB. Nah, selama bulan puasa hanya tujuh jam saja, yaitu pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur, Rasiyo, di Surabaya, Selasa (17/7).

Rasiyo melanjutkan, jam kerja tersebut berlaku pada Senin hingga Kamis. "Sedangkan hari Jumat, jam kerja berkurang lagi satu jam dengan jam istirahat selama dua jam," tambah dia.

Namun demikian, Rasiyo berharap, para PNS tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan. "Konsekuensinya, para pegawainya tetap bekerja dan tidak menjadikan alasan puasa untuk bermalas-malasan," katanya.

Tak hanya itu, Rasiyo juga meminta para PNS yang beragama Islam untuk lebih meningkatkan lagi ibadahnya. "Bagi yang nonmuslim, tetap harus menghormati rekannya yang sedang berpuasa," pesannya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu

Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu

Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
10 Persiapan Jelang Ramadan, Perdalam Ilmu Agama dan Jaga Fisik

10 Persiapan Jelang Ramadan, Perdalam Ilmu Agama dan Jaga Fisik

Lakukan persiapan maksimal menjelang bulan yang paling ditunggu oleh seluruh umat muslim ini.

Baca Selengkapnya
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas

10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas

Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya