Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PSBB Transisi Jakarta, 84.793 Orang Langgar Prokes Tak Pakai Masker

Selama PSBB Transisi Jakarta, 84.793 Orang Langgar Prokes Tak Pakai Masker Masker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12 Oktober sampai 19 Desember 2020. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan penggunaan masker tercatat mencapai 84.793 orang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.

"Denda yang kita kumpulkan dari denda masker tadi sebanyak Rp 485.380.000," jelasnya, Minggu (20/12).

Sementara itu, sebanyak 287 rumah makan atau restoran di wilayah DKI Jakarta ditutup selama 1 x 24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Ada 21 rumah makan atau restoran yang dikenakan denda.

"Denda untuk restoran dan rumah makan sebanyak Rp 133.600.000," sambungnya.

Arifin menambahkan, 106 perkantoran, tempat usaha dan industri di DKI Jakarta juga ditutup selama 3 x 24 jam karena melanggar protokol kesehatan. 20 Tempat kerja dikenakan denda.

Total keseluruhan denda yang diperoleh dari 20 tempat usaha tersebut mencapai Rp 93.300.000.

"Jadi, denda yang dikumpulkan selama PSBB transisi sebanyak Rp 712.280.000. Sementara total keseluruhan denda dari PSBB hingga PSBB transisi mencapai Rp 5.528.145.000," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP