Selama jadi hakim agung, Artidjo sudah menangani 19.708 perkara
Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun, setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per tanggal 1 Juni 2018, dia akan menanggalkan jabatannya di Mahkamah Agung.
Artidjo berharap penggantinya bisa lebih baik dari dirinya. Lalu kriteria yang tepat adalah bisa pulang larut malam. Kenapa begitu, Artidjo bercerita saat menjadi hakim agung tidak pernah pulang cepat. Sebab setiap harinya harus mengurusi hampir 100 kasus.
Dia menuturkan di kantornya selalu mengurusi kasus dengan cepat karena berkejaran dengan masa tahanan. Kalau tidak, orang itu akan bebas secara hukum. Sehingga tiap pulang dia harus bawa koper besar-besar berisi berkas perkara yang tengah ditangani. Tercatat, sampai akhir pengabdiannya, Artidjo telah menangani 19.708 perkara.
"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, yang pertama ketekunan untuk menangani perkara, kedua harus pulang sampai larut malam, karena apa itu harus menangani memperpanjang tahanan, itu tahanan di kamar saya itu seluruh Indonesia jadi setiap hari ratusan, jadi sampai malam itu, jadi kadang-kadang datangnya itu sudah sore, itu saja," kata dia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Artidjo memandang saat ini Mahkamah Agung telah berubah lebih baik. Saat ini, perekrutan hakim dan pegawai sekalipun harus melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Selain itu, lembaga tempat dia mengabdi 18 tahun ini sudah memiliki kepercayaan yang baik, bahkan oleh lembaga MA di Eropa, Australia dan Amerika Serikat.
"Saya kira saya mengatakan beralasan kalau MA ini berhak untuk menatap masa depannya secara positif. Ya kita usahakan bersama. Tentu kritik-kritik dari media tentu kita rangkum, buat memperbaiki. Jadi lembaga kita ini kan lembaga negara. Untuk itu saya kira alasan-alasan rasional atau faktor mengapa kita berhak untuk menatap masa depan lebih baik," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya