Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Penganiayaan Perawat, Jason Juga Terancam Dikenakan Pasal Pengerusakan

Selain Penganiayaan Perawat, Jason Juga Terancam Dikenakan Pasal Pengerusakan Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Mengaku Emosi karena Kelelahan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus menimpa Jason Tjakrawinata (38) setelah menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang kembali bertambah. Tak hanya sanksi pidana penganiayaan, dia juga terancam dikenakan pasal pengerusakan.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, pasal itu dikenakan setelah dilaporkan oleh rekan perawat yang menjadi korban penganiayaan atas tuduhan pengerusakan ponsel. Ponsel itu rusak parah akibat dibanting Jason saat penganiayaan terjadi.

"Selain penganiayaan, Jason dilaporkan juga kasus pengerusakan oleh rekan perawat yang dianiaya itu, namanya saya tidak tahu, dia pemilik ponsel yang dibanting Jason," ungkap Abdulllah saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).

Dikatakan, laporan itu masuk sehari setelah laporan penganiayaan yang disampaikan Christina Ramauli (28) pada Kamis (15/4). Pada hari itu, pelapor turut berkonsultasi kepada penyidik terkait insiden pelaporan itu.

"Ya, kalau tidak salah laporannya masuk Jumat karena Kamisnya dia menemani korban Christina melapor dan sekaligus konsultasi di satreskrim," ujarnya.

Dalam laporan itu, penyidik menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5,6 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP