Selain Manajemen RS UMMI, Rizieq Syihab Kemungkinan Bakal Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Polisi akan memanggil manajemen dan pegawai Rumah Sakit UMMI Bogor pada Senin (30/11). Pemanggilan ini terkait laporan yang masuk di Polres Kota Bogor, Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan, pimpinan FPI Rizieq Syihab juga bakal dipanggil.
Untuk diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI Bogor ke polisi. Pelaporan ini buntut tidak dilaporkannya hasil tes Covid-19 terhadap Rizieq Syihab yang sempat menjalani perawatan di sana. Pihak RS diduga menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan tidak memberikan data.
"Iya semua yang terkait dengan itu mulai dari direktur kemudian dokter yang menangani, perawat maupun suster, siapa pun lah dia yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan seperti itu," ujar Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kepada wartawan, Minggu (29/11).
Tak hanya memanggil pihak RS UMMI saja, Polisi tak menutup kemungkinan akan memanggil pimpinan FPI Rizieq Syihab.
"Termasuk juga nanti penegakan hukum ini tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini," tegasnya.
Sejumlah saksi yang rencananya akan diperiksa tersebut yakni, Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama dan Direktur Pemasaran RS UMMI.
Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Koordinator Mer-C dan dr. Mea koordinator Mer-C.
Kapolres menyebut, untuk hari ini, Minggu (29/11) pihaknya telah memeriksa pihak pelapor. "dr Johan, Satgas Covid-19 Kota Bogor (diperiksa hari ini)," sebut Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pihak RS Ummi tidak memberi penjelasan utuh terkait pengambilan tes swab terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Menurut Bima, tes swab terhadap Rizieq dilakukan secara tertutup dan tanpa koordinasi, sehingga Pemkot Bogor memilih untuk melapor ke Polresta Bogor Kota.
"Kami bekerja sama dengan kepolisian. Ini bagian dari kesepakatan bahwa saat pengambilan swab, semua harus sesuai prosedur dan aturan," kata Bima.
"Sekarang sedang didalami oleh kepolisian, siapa saja yang ada di situ. Kan harus ada sanksinya juga," tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu.
Penjelasan RS UMMI
Terpisah, pihak RS Ummi membenarkan pimpinan Ormas FPI itu sudah tidak lagi dirawat di rumah sakitnya. Menurut Direktur RS Ummi, Andi Tatat, menyebut pulangnya Rizieq atas permintaan sendiri.
"Pasien dan keluarga pada Sabtu malam (28/11) menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk meminta pulang atas permintaan sendiri," terang Andi.
"Pihak RS mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang," sambung Andi tanpa merinci pemeriksaan apa yang dimaksud.
Atas permintaan pribadi tersebut, lanjut Tatat, RS Ummi mengaku tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa diri untuk pulang.
"RS UMMI tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang," katanya.
Selain itu, pihak Rizieq juga telah menandatangani dokumen yang menyatakan kepulangannya dari RS atas kemauan sendiri.
"Oleh karenanya, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya