Selain Kasus 'Bau Ikan Asin' & Penggelapan, Pablo juga Dilapori Pencucian Uang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membeberkan kasus-kasus yang tengah dihadapi Pablo Benua usai ditetapkan sebagai tersangka kasus 'bau ikan asin'. Selain penggelapan kendaraan, Pablo juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencucian uang.
"Ada pelaporan di Mabes Polri dengan terlapor Pablo kasus pemalsuan dan pencucian uang itu masih dalam proses. Dilaporkan sekitar tahun 2017 di sana. Kita masih melakukan cek and ricek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Dalam kasus-kasus itu, Argo mengaku hingga kini masih didalami oleh penyidik.
"Masih didalami ya. Jadi setelah kita cek Dit Reskrimum ada laporan terkait penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Pablo. Kasus itu dilaporkan pada 26 Februari 2018, dan di Mabes Polri itu," kata Argo.
Lanjut Argo, penyidik Polda Metro kerap kali memanggil Pablo dalam pemeriksaan. Namun, dirinya selalu berhalangan hadir dalam pemeriksaan.
"Setiap dipanggil alasan sakit," pungkas Argo
Seperti diketahui, dalam kasus 'ikan asin' dengan pelapor Fairuz A Rarif, Pablo, Rey Utami dan Galih Ginanjar sudah menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait tayangan konten 'mulut sampah' di akun Youtube Rey Utami.
Selain itu, Pablo juga terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kredit. Laporan itu masuk pada 26 Februari 2018 lalu. Pablo selalu mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Mobil diduga digelapkan Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo selaku debitur tidak membayar cicilan tetapi memindah tangankan mobil tersebut kepada orang lain.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut sosok Pahlawan Nasional pengibar Bendera Merah Putih pertama di Papua ketika masih diduduki oleh Belanda.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya