Selain e-KTP palsu, blanko KTP palsu sudah tersebar ke daerah
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan selain telah terjadi pemalsuan e KTP, pemalsuan blangko KTP juga sudah terjadi. Ironisnya, blanko-blanko KTP ini sudah tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk itu, Tjahjo meminta kepada Kapolda dan Kapolres untuk menindak secara tegas jika menemukan kasus blanko e-KTP palsu yang sudah menyebar berada di wilayah Indonesia.
"Hal-hal semacam ini pasti merembet ke daerah. Saya mohon teman-teman Kapolres dan Kapolda, jika terjadi gelombang dibersihkan di bawah terkait masalah e-KTP," tegas Tjahjo Kumolo saat di Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (3/12).
Tjahjo menyatakan, Kemendagri sudah secara terbuka menginformasikan kasus menyebarnya blanko e-KTP palsu itu kepada KPK dan Polri. Sehingga ada kewajiban KPK dan Polri untuk menyelidiki dan mengejar pelakunya.
"Itu bukan urusan saya. Kan sudah ditangani KPK. Kita kan terbuka. Soal banyaknya saya tidak bisa mendata tapi saya menemukan ada laporan dan tinggal kepolisian yang tugasnya mengejar," cetusnya.
Tjahjo ingin e-KTP ini merupakan rahasia negara. Sehingga jangan sampai e-KTP warga negara Indonesia bisa dikendalikan oleh negara lain.
"Kami ingin data kependudukan nasional ini rahasia negara. Kalau beli dari luar, jangan sampai diremote. Blangko KTP palsu buatan Paris dan China. Bapak Kapolri akan menelisik berapa jumlah masuk negara kita. Kalau sekarang ada 147 juta KTP itu buatan mana. Hologram paris dan di China asli," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya