Sel mewah di Lapas Sukamiskin bakal direstorasi
Merdeka.com - Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami berencana merestorasi beberapa bagian sel di Lapas Sukamiskin. Hal ini menindaklanjuti temuan Ombudsman soal perbedaan luas dan fasilitas di lapas narapidana korupsi itu.
"Pengen kami sih direstorasi saja, tinggal penempatannya nanti seperti apa. Itu yang kita lakukan penyesuaian, dilakukan sesuai dengan standar yang ada di kita kebetulan dari 566 kamar (di Lapas Sukamiskin), baru diisi 340 (kamar)," kata Utami di Kantor Ombudsman Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Menurut dia, restorasi tersebut hanya bisa dilakukan di beberapa bagian saja lantaran Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya. Sehingga, sel di lapas itu tidak bisa diseragamkan ukurannya.
"Untuk sementara Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya, ada peraturan daerah memang sejak dibangun oleh Belanda. Modelnya sudah seperti itu sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh beliau, jadi memamg kamar-kamarnya itu ada kamar kecil, kamar sedang, kamar besar, seperti itu," jelasnya.
Terkait perbedaan luas kamar di lapas, Utami mengatakan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 bahwa keamanan dan ketertiban lapas adalah tanggung jawab Kalapas. Perbedaan luas kamar juga mempertimbangkan faktor keamanan narapidana.
"Ada narapidana yang digolongkan dalam tanda petik, khawatir keamanannya high risk, nanti kalau dia digabung, misalnya ada gangguan keamanan yang akan terjadi kepadanya atau kepada lingkungannya," ucap Utami.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman RI ditemukan adanya berbagai
fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Fasilitas mewah itu mulai dari televisi, penambahan wallpaper di dinding, karpet, toliet duduk, serta shower di kamera mandi.
Salah satu sel mewah yang ditemukan adalah milik terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Sel mantan Ketua DPR RI itu memiliki sejumlah fasilitas mewah serta luas yang dua kali lebih besar dibandingkan narapidana lainnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnya