Sekretaris DPRD Sumut ngelak disebut ikut sebar duit suap dari Gatot
Merdeka.com - Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, Radiman Tarigan akhirnya keluar dari gedung antirasuah pukul 22.10 WIB. Radiman diperiksa sebagai saksi terkait Kasus suap kepada Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan 2014-2019, oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Ketika keluar dari gedung antirasuah, Radian sudah dicecar oleh awak media tentang apakah dia yang membagikan uang kepada anggota DPRD Sumut. Namun, Radian mengelak dan berbalik menyuruh para wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
"Tanyakan saja kepada penyidik KPK," kata Radiman dengan nada tinggi ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa, (24/11) malam.
Sebelumnya, Mantan Sekda Pemrov Sumut 2011-2014 Nurdin Lubis baru saja keluar dari gedung antirasuah. Tak hanya mereka, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga pun turut diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, dalam kasus suap ke DPRD Sumut sudah ada enam orang yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya