Sekretaris DPRD Jeneponto ditangkap terkait kepemilikan sabu
Merdeka.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto atas nama Hasanuddin (53) dicokok polisi di ruang kerjanya di kantor DPRD Jeneponto, sekira 140 kilometer dari Kota Makassar, Rabu, (16/3) pukul 14.30 Wita. Dia digelandang ke Mapolres Jeneponto oleh satuan tugas operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) Polres Jeneponto berikut barang bukti.
Adapun barang bukti berupa satu sachet plastik narkoba diduga sabu, satu alat isap atau bong, satu pirex dan tiga korek gas. Juga disita satu ponsel dan satu tab.
Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno yang dikonfirmasi menjelaskan, informasi awalnya sudah diterima polisi sejak beberapa hari lalu soal Sekwan ini, yang ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan.
Selanjutnya hari ini diterima informasi jika yang bersangkutan sementara menguasai sabu sehingga langsung didatangi di kantornya.
"Sekwan ini sementara mau keluar dari ruangannya menghampiri rekan kerjanya di ruang sebelah saat anggota tiba di kantornya. Dia langsung digeledah dan di saku baju dinasnya ditemukan satu paket yang diduga sabu itu. Ruang kerjanya kemudian digeledah dan barang bukti lain itu ditemukan di laci meja kerjanya," jelas AKBP Joko Sumarno.
Dalam ruangan kerjanya itu, kata Kapolres Jeneponto ini, yang bersangkutan sendiri namun dua saksi ikut diamankan dari penggerebekan tersebut, masing-masing lelaki AK yang menjabat salah seorang Kabag dan satu lagi berinisial SY, seorang Kasubag.
Sekwan DPRD Jeneponto ini lantas diambil urinenya dan dikirim ke labfor di Makassar. Sementara ini dia masih ditahan di Mapolres Jeneponto.
"Polisi punya waktu 3 X 24 jam untuk menahan pelaku untuk intensifkan pemeriksaan, dan kalau dirasa belum cukup bisa diperpanjang. Sementara ini dia dijerat pasal menguasai yakni pasal 112 dan pasal memakai yakni pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara empat hingga 12 tahun," ujar AKBP Sumarno.
Meski demikian, tambahnya, kasus kepemilikan sabu oleh Sekwan ini tetap didalami dan bisa saja statusnya dari pemakai jadi pengedar, sehingga pasal yang akan digunakan untuk menjeratnya bisa berubah tapi itu tergantung hasil pengembangan kasusnya nanti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya