Sekolah di Jabar Boleh Tatap Muka, Asal Prokes Ketat & Guru Sudah Divaksinasi
Merdeka.com - Sejumlah daerah di Jabar yang masuk kategori PPKM level 2 dan 3 kedaruratan Covid-19 boleh melangsungkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ingin vaksinasi guru dan infrastruktur protokol kesehatan dipersiapkan secara maksimal terlebih dahulu.
Diketahui, ada empat kabupaten kota di Jawa Barat yang masuk dalam kategori level 2 berdasarkan Inmendagri no. 35 tahun 2021. Daerah tersebut adalah Majalengka, Subang, Garut dan Tasikmalaya.
Sementara daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota, Banjar, Kab. Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kab. Bandung, Kab.Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi
Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon. Ridwan Kamil tetap mengacu pada Inmendagri mengenai relaksasi aktivitas masyarakat.
"Pada dasarnya kita ikuti Inmendagri, tatap muka (belajar) boleh di level 2, Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Majalengka dan Subang (sudah bisa)," ujar dia Jumat (27/8).
"Kemarin sudah ada kesepakatan memang yang wajib vaksinasi itu guru-gurunya, karena untuk yang murid belum menjadi kewajiban, karena tingkat vaksinasi yang masih belum maksimal, tapi yang gurunya wajib," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap bergantung pada kesiapan pihak sekolah masing-masing. Kemudian, harus ada surat persetujuan dari orang tua murid mengenai pembelajaran tatap muka.
"Intinya kami izinkan namun kebijakan akhir ada pada kepala sekolahnya masing-masing," ujar Dedi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas 30 persen. Dari sisi kesiapan, mereka sudah melakukan simulasi jauh sebelum kasus Covid-19 melonjak pada periode Juni lalu.
“Buku pedoman pun sudah disiapkan dan disebar ke semua sekolah. Di perwal terakhir memang dimasukkan secara eksplisit, sesuai yang diamanatkan regulasi dari level pemerintahan dan pejabat yang lebih tinggi," ujar dia.
Kabupaten Bogor Mulai Pekan Depan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada pekan depan, untuk SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Djuanda Dimansyah menjelaskan, PTM akan digelar antara 30 atau 31 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan ketat.
"Kita akan laksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktunya antara Senin dan Selasa, kita tunggu arahan pimpinan," kata Djuanda, Jumat (27/8).
Meski begitu, pihaknya akan mengkaji lebih dahulu pelaksanaan PTM di 10 wilayah yang memiliki angka kasus Covid-19 cukup tinggi.
"Lihat zona dulu. Kalau kasus masih padat, kita akan pertimbangkan bersama Satgas Covid-19. Karena zona merah kan bahaya. Nanti kita atur skemanya seperti apa," jelasnya.
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin membolehkan PTM mulai 25 Agustus 2021. Menurutnya, semua sekolah dibolehkan menggelar PTM setelah Kabupaten Bogor berstatus level 3 PPKM.
Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.
Menurutnya, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.
"Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya