Sekolah di Bali Dibolehkan Gelar PTM, Siswa Diberi Opsi Belajar Daring
Merdeka.com - Seluruh sekolah di Bali sudah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menyusul turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah ini ke level 3. Namun, ada persyaratan yang ketat bagi sekolah yang ingin menyelenggarakannya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa memaparkan, aturan PTM mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Covid-19 Jawa-Bali.
"Kalau untuk PTM itu kita sebenarnya sudah siap dengan turunnya Inmendagri 42. Sudah bisa dilaksanakan tatap muka sebenarnya," kata Boy saat dihubungi Rabu (15/9).
Ia menerangkan, ada dua opsi metode belajar pada PPKM Level 3. Siswa dapat mengikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh atau daring.
"Jadi, orang tua siswa ada dua opsi yang sekarang dan boleh. Tetapi pengertian boleh itu tidak serta merta sekolah bebas, tetapi harus waspada," imbuhnya.
Sekolah yang akan menggelar PTM terbatas wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Pihak sekolah memiliki alat-alat protokol kesehatan, thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan. Durasi belajar tatap muka hanya 1,5 jam.
"Untuk kantin harus ditutup, pemisahan jarak (antarsiswa) 1,5 meter, dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah harus ada izin dari orang tua siswa. Kalau memang diizinkan buat surat izin, kalau memang tidak diizinkan, tetap si anak mendapatkan hak pelayanan pendidikan melalui daring," jelasnya.
"Orang tua jangan khawatir. Jika belum berani atau melepas anaknya, pembelajaran bisa melalui daring. Kami menyadari itu, jadi ada dua opsi yang kami siapkan," ungkapnya.
Sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. "Dan yang terakhir, jika ditemukan ada terkonfirmasi positif Covid-19, sekolah wajib ditutup sementara," ujarnya.
Saat ini beberapa sekolah di Bali sudah melakukan PTM terbatas. "Sudah ada, tetapi itupun kebetulan siswanya sangat sedikit. PTM itu setidaknya 50 persen. Kalau 50 persen maksimal dia 18 (siswa). Tetapi, ada beberapa sekolah-sekolah swasta yang memang muridnya sedikit hanya 15 (siswa) tentu dia bawah kriteria 50 persen," sebutnya.
Bila PTM terbatas sudah dilaksanakan sekolah-sekolah di Bali, Disdikpora akan mengawasi dengan ketat . Mereka akan memberikan teguran kepada kepala sekolah yang melanggar syarat PTM terbatas. "Kalau di lapangan tidak sesuai dengan harapan kita, bergerombol berkerumun, kita akan kasih peringatan kepada kepala sekolah," tutup Boy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar
Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.
Baca SelengkapnyaTahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari
Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaLayaknya Sekolah Betulan, Begini Situasi Sekolah Khusus Burung Murai di Cilacap yang Muridnya Datang dari Berbagai Daerah
Para pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya