Sekjen PDIP: Revisi UU bukan soal penguatan apalagi melemahkan KPK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Hasto Kristianto menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk pelemahan maupun penguatan dari lembaga itu. Dia mengungkapkan ada hal yang dianggap lebih penting dari pada dalam rencana revisi tersebut.
"Jadi sejak awal saat diusulkan revisi undang-undang ini diajukan bukan untuk melemahkan maupun menguatkan KPK, melainkan ingin mengaktifkan pengawasan," ujar Hasto saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ke-3 PDIP Sulsel di Makassar, Jumat (19/2), demikian dilansir Antara.
Dia menambahkan, PDI Perjuangan dalam mengajukan revisi undang-undang KPK ini semata-mata karena ingin membangun sistem dan kultur pemberantasan korupsi melalui cara-cara pencegahan korupsi. Beberapa cara yang dianggap tepat, dengan mendorong kerja sama antarpenegak hukum seperti menambahkan pasal-pasal tertentu, sehingga tidak kesan adanya rivalitas dalam pemberantasan antara satu lembaga dengan lainnya.
"Jadi tujuan kita itu ingin membangun kerja sama dan sinergi antara lembaga penegak hukum dalam upaya bersama menciptakan sistem pemberantasan korupsi," katanya.
Menurut dia, KPK yang mempunyai kewenangan sangat besar dan tanpa pengawasan kuat memungkinkan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Kadir Wakonubun mencatat ada 13 pasal dalam revisi UU tersebut yang membatasi ruang gerak pemberantasan dan penindakan kasus korupsi. Pasal tersebut yang membatasi ruang gerak yakni pembatasan KPK hingga 12 tahun ke depan untuk penanganan korupsi karena dianggap lembaga Adhock (sementara), permintaan izin penyadapan izin dari pengadilan dan kejaksaan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Ia menyebutkan beberapa pasal yang dikritisi pada draf tersebut yakni pasal 5 juncto pasal 73, dibentuk untuk masa waktu 12 tahun, pasal 13 perkara di bawah Rp 50 miliar diserahkan ke polisi dan kejaksaan, pasal 14 tentang penyadapan, pasal 22, 23, 24 tentang dewan eksekutif.
Selanjutnya, Pasal 39 tentang Dewan Kehormatan, pasal 42 KPK berwenang keluarkan SP3, pasal 45 dan pasal 53 terkait penyelidikan dan penuntut harus dari kepolisian dan kejaksaan, kemudian Pasal 52 ayat 2 tentang pemberitahuan kepada polisi dan kejaksaan paling lambat 14 hari kerja terhitung tanggal dimulainya penyelidikan.
"Terkait dengan pasal tersebut maka akan menjadi ancaman nyata pemberantasan korupsi. Fraksi-fraksi di DPR yang mengusulkan revisi ini patut menjelaskan ke publik apa urgensi dari revisi itu, jangan sampai dipaksakan untuk kepentingan tertentu. Kalau pengawasan bukan lembaga khusus, melainkan cukup komite pengawas," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya