Sekjen MK diperiksa jadi saksi dugaan TPPU Akil Mochtar
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahilli Gaffar memenuhi panggilan KPK pagi ini. Janedjri datang sekitar pukul 10.50 WIB, mengenakan batik cokelat keemasan.
Saat dicecar pertanyaan, Janedjri mengaku akan diperiksa untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Akil Mochtar. Dia akan jadi saksi untuk mantan bosnya, Mantan Ketua MK.
"Saya dimintai keterangan terkait kasus TPPU Pak Akil Mochtar gitu ya," singkat Janedjri, di lobi KPK, Senin (20/1).
Janedjri enggan mengatakan apa saja yang dia ketahui terkait kasus ini. Dia mengaku akan memberi penjelasan nanti usai pemeriksaannya.
Topik pilihan: Rano Karno | Ratu Atut Ditahan
Selain Janedjri, KPK juga memanggil pegawai MK Yuana Sisilia dan seorang anggota Polri Indah Agustin.
Dalam kasus ini, Akil dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Gratifikasi.
Tim penyidik telah menyita 31 mobil dan 31 motor yang diduga terkait perkara TPPU tersebut. Akil diduga menerima pemberian hadiah baik berupa barang maupun uang.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSesama menteri kabinet melakukan pertemuan merupakan hal yang biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya