Sekjen Hanura: Secara substansial Dewie Yasin Limpo sudah dipecat!
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka penerima suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Sekjen Hanura Berliana Kartakusuma menyatakan, secara substansial pihaknya telah memecat kadernya itu.
"Secara formal belum. Secara substansial, sudah dipecat. Sudah ada di fakta integritas, kalau melanggar hukum, siap untuk dikenakan sanksi pemecatan sesuai aturan," katanya saat dihubungi, Kamis (22/10).
Pihaknya akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Diketahui, Dewie merupakan anggota Komisi VII DPR.
"Sesuai UU, itu dilakukan PAW. Partai akan ajukan pengganti dari Dapil yang sama. Perolehan suara kedua terbesar," paparnya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai Hanura Wiranto sangat prihatin dengan kasus yang menjerat kadernya itu. Sebab, kata dia, Wiranto sudah menginstruksikan seluruh kadernya untuk menjauhi praktik korupsi.
"Beliau prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Ini bertentangan dengan visi misi Hanura. Ini melukai kita semua. Beliau setiap saat sudah sampaikan doktrin hati nurani. Korupsi itu kejahatan kemanusiaan. Pak Ketum sampaikan itu, Ingatkan itu. kerja dengan baik, jangan melukai rakyat," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dewie Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya