Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen Golkar tak menahu soal Setnov mangkir pemeriksaan KPK

Sekjen Golkar tak menahu soal Setnov mangkir pemeriksaan KPK Idrus Marham. ©2017 merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan petinggi partai tidak dilibatkan atas keputusan Setya Novanto untuk mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP. Termasuk, kata Idrus, soal surat berisi alasan ketidakhadiran Setnov dari Sekjen DPR ke KPK.

Dalam surat yang dikirim Sekjen DPR Senin pagi ini, Setnov beralasan pemanggilan dirinya harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo sesuai UU MD3.

"Sekali lagi itu tidak melibatkan saya kira, tetapi memang itu sejatinya sebuah proses yang diikuti Bung Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Itu pemahaman saya seperti itu. Jadi apa yg dibicarakan di DPR tentu tidak semua dibicarakan di DPP partai Golkar," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (6/11).

Untuk urusan langkah hukum, Idrus mengklaim DPP sama sekali tak tahu menahu. Langkah hukum Setnov dalam kasus e-KTP dirancang oleh tim kuasa hukum. DPP Partai Golkar juga mempercayakan langkah hukum kepada tim kuasa hukum.

"Selebihnya dari situ saya kira nanti bisa ditanya ke lawyernya. Karena beliau secara pribadi sudah ada tim penasehat hukum yang senantiasa mendampingi beliau. Sehingga segala sesuatu yang terkait dengan bagaimana beliau dalam masalah ini sudah ada yang menangani," tegasnya.

Idrus mengaku telah berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Setnov saat tengah berada di Probolinggo, Jawa Timur pada Sabtu (4/11). Setnov tengah menghadiri acara Indonesia bersalawat sebagai rangkaian HUT Partai Golkar.

Saat itu, Idrus sedang bertemu Ridwan Kamil untuk membahas rencana deklarasi dukungan Pilgub Jawa Barat di Bandung. Melalui sambungan telepon, Idrus menanyakan apakah Setnov akan memenuhi panggilan KPK. Setnov menjawab tak bisa hadir karena harus berkunjung ke daerah pemilihan untuk bertemu konstituennya.

"Saya memang sempat tanya, informasinya karena tentu yang diurus oleh lawyernya saya katakan, kan ada panggilan pada hari Senin? Lalu kemudian Bang Nov mengatakan karena ini masa reses dulu saya akan lanjutkan dulu pengabdian dulu kepada rakyat," tutur Idrus.

Diketahui, Setnov dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP. Namun, Setnov kembali mangkir.

"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam surat tersebut, kata Febri, menjelaskan terdapat lima poin alasan Setnov tidak hadir. Salah satunya yaitu bahwa untuk memanggil harus seizin dari Presiden Joko Widodo. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP