Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen Golkar: Saatnya Negara Tegas pada Kelompok yang Picu Perpecahan

Sekjen Golkar: Saatnya Negara Tegas pada Kelompok yang Picu Perpecahan Partai Golkar pecat Bowo Sidik Pangerso. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Sekjen Partai Golkar, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mendukung ketegasan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Mantan Danjen Kopassus ini juga mendukung langkah-langkah yang diambil TNI dalam menurunkan baliho atau atribut dari Front Pembela Islam di sejumlah tempat di Jakarta.

“Saya kira apa yang sudah diperintahkan oleh Pangdam Jaya kepada anak buahnya sudah tepat. Menurunkan atribut yang tidak memiliki izin di tempat umum memang harus dilakukan demi ketertiban. Apalagi setelah apa yang dilakukan Satpol PP seperti tidak digubris oleh kelompok yang memasang itu. TNI memang perlu turun tangan,” ucap Lodewijk, Sabtu (21/22).

Selain memerintahkan untuk menurunkan baliho bergambar Rizieq Syihab, Mayjen Dudung juga mengusulkan agar ormas itu dibubarkan saja. Alasannya, FPI dianggap sudah mengganggu persatuan dan kesatuan. Lebih dari itu, klaim FPI yang menyatakan mewakili umat Islam juga ditolak oleh Pangdam Jaya.

“Kini saatnya negara menunjukkan ketegasannya kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan sudah mengganggu ketertiban umum, menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan, bahkan dugaan penodaan agama,” kata Lodewijk.

Sesuai Aturan

Turunnya TNI dalam menyikapi ancaman gangguan keamanan dan persatuan bangsa, khususnya di Jakarta, dinilai sudah tepat. Kata Lodewijk, ini juga sesuai tugas pokok TNI, menurut pasal 7 UU no. 34 tahun 2004.

Yakni untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kebutuhan bangsa dan negara.

Usulan pembubaran FPI dari Mayjen Dudung, menurut Lodewijk juga memiliki dasar hukum. Hal itu diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam Pasal 59 ayat (3) Perppu No 2 Tahun 2017 disebut tentang berbagai larangan bagi ormas. Misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

“Tindakan massa FPI saat penjemputan Habib Rizieq di bandara lalu juga jelas-jelas sudah melanggar ketertiban umum. Bahkan terdapat sebagian fasilitas umum di bandara rusak diakibatkan ulah mereka,” pungkas Lodewijk.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sosok Nyi Mas Gamparan, Panglima Muslimah Asal Serang yang Tolak Keberadaan Belanda di Banten

Sosok Nyi Mas Gamparan, Panglima Muslimah Asal Serang yang Tolak Keberadaan Belanda di Banten

Wanita ini memimpin 30 perempuan dalam pertempuran melawan Belanda.

Baca Selengkapnya