Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen DPR: Larangan merokok aturan dari Kemenkes

Sekjen DPR: Larangan merokok aturan dari Kemenkes asap rokok. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Shaleh mengakui, penempelan stiker-stiker larangan merokok yang kini mewarnai gedung wakil rakyat di Senayan. Menurut Nining, penempelan tersebut sebagai bentuk anjuran dari Departemen Kesehatan (Depkes) agar gedung pemerintahan bebas rokok.

"Iya benar. Itu aturan dari Sekjen," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Shaleh, kepada merdeka.com, Senin (16/4).

Nining mengutarakan, tujuan dari adanya penempelan stiker tersebut memang anjuran dari Departemen Kesehatan (Depkes) sebagai bentuk terwujudnya gedung pemerintahan bebas rokok.

"Penempelan poster dan stiker kawasan tanpa rokok di lingkungan gedung DPR itu atas anjuran dari Depkes sebagai pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan berdasarkan UU Kesehatan No 36 tahun 2009, yang mengamanatkan gedung pemerintah merupakan tempat umum dan tempat kerja yang harus ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," tandas Nining.

Sementara itu, Nining belum bisa menyebutkan, sanksi apa yang akan diberikan jika ada yang melanggar.

"Ini anjuran, lihat saja nanti sanksinya. Ini anjuran dari Depkes," jelas Nining.

Seperti diberitakan sebelumnya, hampir di semua sudut gedung DPR RI, ditempeli stiker larangan merokok. Hal tersebut dapat dilihat mulai dari ruangan lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan paripurna, ruang wartawan hingga ruangan pimpinan DPR. Larangan merokok itu bertulisan 'Kawasan Tanpa Rokok'(UU Kesehatan No 36 Tahun 2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP