Sekjen DPR diperiksa KPK terkait suap DPRD Sumut
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Winantuningtyastiti, terkait sejumlah kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada periode 2009-2014 dan 2014-2019, Kamis (26/11). Penyidik KPK bakal memintai keterangan Winantuningtyastiti sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho atau Gubernur nonaktif Sumatera Utara.
Pantauan Merdeka.com, Winantuningtyastiti tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik hijau lengan panjang, dia tidak memberi keterangan apapun kepada awak media perihal kedatangannya itu.
"Sudah jam 10 nih saya jalan dulu yah, nanti kalau sudah selesai yah," ucap Winantuningtyastiti.
Menurut Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan itu menyusul tidak hadirnya Winantuningtyastiti pada pemanggilan Selasa (24/11) kemarin. Dalam pemeriksaan sebelumnya Winantuningtyastiti tidak bisa hadir tanpa keterangan yang belum diketahui.
"Saksi (untuk) GPN ganti jadwal tanggal 24 yang saat itu dia tidak datang" jelas Yuyuk kepada merdeka.com.
Dalam kasus ini, sudah 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan 3 Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap serta Sigit Pramono Asri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada sejak 3 November 2015.
Diduga diberikan terkait beberapa hal yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014. Kemudian pengesahan APBD Sumut 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya