Sekjen DPR dan Staf Khusus Menag Diperiksa KPK Terkait Kasus Romahurmuziy
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, IR Indra Iskandar dan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Hadi Rahman terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4).
Pemeriksaan dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui kronologi dari perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp 180 juta ditambah USD 30 ribu.
Uang tersebut kemudian akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain, yakni kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Condet.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya