Sekda sebut Sumber Waras seharusnya kembalikan Rp 191 M, bukan DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menindak lanjuti rekomendasi hasil pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK dan BPK baru menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi soal tidak ada indikasi korupsi dalam pembelian lahan itu pada Senin (20/6) kemarin.
Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah menyatakan belum mengambil keputusan, termasuk rekomendasi BPK soal pengembalian uang yang diduga sebagai kerugian pembelian lahan sebesar Rp 191,3 miliar setelah ada surat tembusan resmi dari 2 lembaga itu.
"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan mungkin ada semacam surat, atau apa, dari KPK, atau BPK. Nanti ya kita sesuai isi surat, harus seperti apa," kata Saefullah di Balai kota, Jakarta, Selasa (21/6).
Saefullah menyebut pihak yang seharusnya mengembalikan uang kerugian pembelian lahan seluas 3,6 hektar adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bukan Pemprov DKI.
"Yang mengembalikan bukan DKI, yang nerima uang. Tapi itu kalau memang seperti itu. Kita kan tunggu formalnya. Dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa," tegasnya.
Ditambahkannya, uang yang sudah dikembalikan, nantinya akan dimasukkan ke kas daerah. Kemudian, lanjut Saefullah, akan dicatat ke e-budgeting agar dapat digunakan tahun depan.
"Dikembalikan ke kas daerah. Masuk ke sistem anggaran, jadi saldo kita. Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya," pungkas dia.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, KPK menyatakan tidak menemukan pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut. Pengadaan lahan itu dinilai BPK merugikan negara Rp 191,3 miliar.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaUngkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca Selengkapnya