Sekda dan Plt Kadis Perhubungan Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid 19. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Selasa (16/2).
Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021. Jabiat dan Sardo disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Jabiat dan Sardo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid 19 Kabupaten Samosir pada 2020. "Dalam kegiatan itu, JS (Jabiat Sagala) bertindak selaku pengguna anggaran sedangkan SS (Sardo Sirumapea) selaku PPK," papar Tulus, Rabu (17/2).
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan. Namun kata Tulus, kegiatan yang berlangsung di bulan Maret 2020 ini mendapat anggaran Rp 400 juta.
Menurut Tulus, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kami masih akan memeriksa kedua tersangka dan meminta keterangan dari para saksi lainnya," sebut Tulus.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya