Sekap & coba perkosa korbannya, Nurdianto bonyok dihajar massa
Merdeka.com - Nurdianto (28) warga desa Canduang Koto laweh kelurahan Canduang Kecamatan Canduang Provinsi Sumatera Barat terpaksa harus mendekam di Polsek Tampan Pekanbaru, lantaran berusaha mencuri sekaligus memerkosa seorang gadis berusia 25 tahun, Jumat (19/6) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani kepada merdeka.com Sabtu (20/6) malam mengatakan, Nurdianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut awalnya hendak mencuri di rumah AG (25), di Jalan Cipta Karya Ujung Perumahan Griya Ventura Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Saat pelaku beraksi, korban pulang dari acara buka puasa bersama dengan temannya sekitar pukul 21.00 wib," ujar Herman.
Tanpa rasa curiga, korban pun masuk ke dalam rumah. Sementara pelaku yang diketahui seorang pengangguran itu, bersembunyi di balik pintu rumah korban.
"Saat korban hendak masuk ke dalam kamarnya, tiba-tiba dari belakang korban langsung disekap oleh pelaku dan menodongkan pisau ke leher korban," terang Herman.
Melihat korbannya seorang wanita dan sendirian, timbul niat jahat pelaku untuk memerkosa korbannya. Pelaku pun menyeret korban sambil mengancam akan membunuhnya jika melawan.
Korban berusaha melawan sekuat tenaga namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban berteriak meminta pertolongan.
"Teriakan korban didengar oleh warga sekitar rumahnya. Warga pun lantas berbondong-bondong menuju rumah korban," jelas Herman.
Sadar teriakan korban membahayakan nyawanya, pelaku pun langsung kabur keluar rumah korban menuju semak belukar menghindari kejaran warga. Sementara korban ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dianiaya pelaku lantaran berteriak.
"Lalu warga menghubungi kita dari Polsek Tampan. Dibantu warga, kami pun melakukan penyisiran di sekitar lokasi," kata Herman.
Pencarian pun membuahkan hasil, pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku akhirnya ditemukan di dalam semak belukar. Warga yang terlihat kesal langsung memberikan bogem mentah hingga pelaku babak belur.
"Untuk menghindari amukan warga, pelaku pun kita amankan ke Mapolsek Tampan. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," jelas Herman.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku dan lokasi kejadian berupa, sebilah pisau serta sepasang sendal pelaku.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya