Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekap 17 PRT, istri purnawirawan jenderal resmi jadi tersangka

Sekap 17 PRT, istri purnawirawan jenderal resmi jadi tersangka Ilustrasi Polisi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim penyidik gabungan Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Bogor Kota resmi menetapkan Mutiara Simanjuntak istri Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Situmorang dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT).

Penetapan tersangka itu, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan purnawirawan petinggi Polri itu.

"Ya dari hasil gelar pekara status Ny M ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam pemeriksaan selanjutnya," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Selasa (25/2).

Meski demikian menurut AKBP Bahtiar pihaknya tidak melakukan penahanan. Dikarenakan penyidik memiliki pertimbangan lain, dalam hal ini yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Apalagi kalau Ny M kooperatif. Tentunya itu jadi pertimbangan kita untuk melakukan penahanan atau tidaknya," tandasnya.

Dia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan tiga Undang-Undang yakni pasal 2 Undang Undang Perdagangan Orang, pasal 44 Undang-Undang penghapusan KDRT, dan atau pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya bervariasi, untuk pasal 44 UU KDRT diancam pidana 5 tahun penjara, Pasal 2 uu perdagangan orang diancam selama 3 tahun, dan pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman 3,5 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap kasus ini bisa cepat diselesaikan dengan tuntas secara profesional dan proporsional

"Penyidik saat ini sudah mengkonsepkan untuk memanggil Ny M sebagai tersangka. Dan tentunya penyidik melengkapi keterangan dan alat bukti lain melengkapi berkas yang ada.

Menurutnya dalam unsur penahanan itu, kalau tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti. "Tentunya sangat diperhatikan sekali seandainya tersangka bisa koperatif. Hingga saat ini menyidik masih menyakini yang statusnya tersangka baru Ny M," katanya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP