Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejoli pembunuh Ade Sara dituntut penjara seumur hidup

Sejoli pembunuh Ade Sara dituntut penjara seumur hidup Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sarah. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sejoli Ahmad Imam al-Hafidz dan Assyifah Anggraini, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum Susanto menilai tidak ada yang meringankan tuntutan keduanya.

"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa dituntut bersalah atas pembunuhan bersama-sama. Tuntutannya penjara seumur dan tetap ditahan," kata Susanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

Susanto menjelaskan pertimbangan pihaknya, menuntut sejoli tersebut dihukum seumur hidup. Pertama memutuskan garis keturunan Ade Sara, karena korban merupakan anak tunggal.

Kedua menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga dan kerabat korban. Susanto menyebut perilaku kedua pelaku mengakhiri hidup Ade Sara secara keji.

"Menarik perhatian masyarakat dan keduanya sempat menyulitkan persidangan," lanjutnya.

Sebelumnya, sidang dimulai pukul 14.50 WIB, Selasa (4/11). Dua JPU secara bergantian membacakan berkas tuntutan di ruang sidang 306 PN Jakpus. Saat jaksa membacakan keterangan para saksi, terdakwa Assyifa terus menutup mukanya dan menangis. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP