Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera Disidangkan, Jaksa Bakal Dakwa Rizieq Syihab dengan 5 Pasal

Segera Disidangkan, Jaksa Bakal Dakwa Rizieq Syihab dengan 5 Pasal Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Janpidum) telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan terhadap terdakwa Rizieq Syihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Keenam berkas yang telah dilimpahkan meliputi terdakwa yakni, Rizieq, H. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, serta Maman Suryadi atas kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan hasil swab di RS Ummi Bogor.

"Ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (9/3).

Dalam keteranganya tersebut, disebutkan terdapat lima pasal yang bakal didakwakan kepada Habib Rizieq sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara:PDM 011 JKT.TIM/Eku/03/2021. Pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian kelima, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab Dkk. ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," tutup Leonard.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP