Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segera diadili dalam kasus bansos, Gatot minta pengacara gratisan

Segera diadili dalam kasus bansos, Gatot minta pengacara gratisan Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Mantan gubernur Sumut itu segera diadili.

"Perkara kami limpahkan Jumat (22/7) kemarin. Kami limpahkan setelah ekspos surat dakwaan ke Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Sabtu (23/7).

Setelah perkaranya dilimpahkan, Gatot diperkirakan dapat diadili pekan depan. "Kami tunggu penetapan jadwal sidang. Boleh jadi sidang akan berlangsung pekan depan," tuturnya.

Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan sudah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU). Dua di antaranya dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut dan enam dari Kejaksaan Agung.

Sementara Gatot, kata Haris, kemungkinan menggunakan pengacara yang disediakan negara atau pengacara prodeo. "Dia (Gatot) sudah mengajukan permohonan untuk pengacara prodeo. Kami akan siapkan untuk sidangnya," pungkas Haris.

Seperti diberitakan, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin diterbangkan ke Medan untuk pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya. Dia tiba di Medan dan dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013 itu kemudian dikirim ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Gatot Pujo Nugroho disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama anak buahnya, Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumut ini sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eddy Syofian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran (TA) 2012-2013. Dia telah memperkaya orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.145.000.000.

Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Suara Partai Meroket, Airlangga Hartarto Dinilai Sukses Kembalikan Kejayaan Golkar

Suara Partai Meroket, Airlangga Hartarto Dinilai Sukses Kembalikan Kejayaan Golkar

Selisih Golkar dan juara bertahan PDIP hanya tipis

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo, Begini Respons Santai Gibran

Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo, Begini Respons Santai Gibran

Airlangga Hartarto terang-terangan meminta jatah 5 kursi menteri jika Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Mantan Mendag era Jokowi Bicara soal Kelangkaan Beras di Tengah Guyuran Bansos, Kebetulankah?

Mantan Mendag era Jokowi Bicara soal Kelangkaan Beras di Tengah Guyuran Bansos, Kebetulankah?

Pemerintah saat ini tengah gencar membagikan bansos ke masyarakat

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Pesan Orang Tua Sebelum Mencoblos ke TPS: Berserah dan Bersihkan Hati

Ganjar Ungkap Pesan Orang Tua Sebelum Mencoblos ke TPS: Berserah dan Bersihkan Hati

Ganjar Pranowo mengaku optimis menang di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sido Muncul Donasikan Rp533 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis di Belu, NTT

Sido Muncul Donasikan Rp533 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis di Belu, NTT

Bantuan sosial berupa operasi gratis yang bernilai Rp533 juta dari Sido Muncul ini ditujukan untuk 60 penderita bibir sumbing, khususnya bayi dan anak-anak.

Baca Selengkapnya