Segera diadili dalam kasus bansos, Gatot minta pengacara gratisan
Merdeka.com - Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Mantan gubernur Sumut itu segera diadili.
"Perkara kami limpahkan Jumat (22/7) kemarin. Kami limpahkan setelah ekspos surat dakwaan ke Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Sabtu (23/7).
Setelah perkaranya dilimpahkan, Gatot diperkirakan dapat diadili pekan depan. "Kami tunggu penetapan jadwal sidang. Boleh jadi sidang akan berlangsung pekan depan," tuturnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan sudah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU). Dua di antaranya dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut dan enam dari Kejaksaan Agung.
Sementara Gatot, kata Haris, kemungkinan menggunakan pengacara yang disediakan negara atau pengacara prodeo. "Dia (Gatot) sudah mengajukan permohonan untuk pengacara prodeo. Kami akan siapkan untuk sidangnya," pungkas Haris.
Seperti diberitakan, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin diterbangkan ke Medan untuk pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya. Dia tiba di Medan dan dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (19/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013 itu kemudian dikirim ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Gatot Pujo Nugroho disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama anak buahnya, Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumut ini sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eddy Syofian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran (TA) 2012-2013. Dia telah memperkaya orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 1.145.000.000.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya