Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segel masjid Ahmadiyah, Wali Kota Bekasi langgar konstitusi

Segel masjid Ahmadiyah, Wali Kota Bekasi langgar konstitusi Masjid Ahmadiyah Bekasi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyegelan dan pemagaran Masjid Al-Misbah, tempat beribadah jamaah Ahmadiyah, di Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, dikecam. Tindakan Pemerintahan Kota Bekasi itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengatakan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agamanya.

"Dengan kata lain tindakan Wali Kota Bekasi yang melakukan penyegelan dan pemagaran Masjid Al-Misbah telah bertentangan dengan UUD 1945," kata Bahrain lewat siaran pers, Sabtu (6/4).

Wali Kota Bekasi saat ini adalah Rachmat Effendi dan wakilnya Ahmad Syaikhu. Pasangan yang diusung Golkar dan PKS itu menang dalam Pilwakot Kota Bekasi akhir 2012 lalu.

YLBHI juga menilai tindakan yang dilakukan aparat Pemerintah Kota Bekasi adalah suatu tindakan yang berlebihan (extra exercive).

"Aktivitas jemaat Ahmadiyah bukanlah suatu ancaman bagi negara yang membuat disabilitas dan disintegrasi negara. Mereka melainkan warga negara yang mesti diayomi dan dilindungi oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi Bekasi," tegas Bahrain.

Seperti diberitakan, kemarin penyegelan Masjid Al-Misbah diwarnai kericuhan karena jamaah Ahmadiyah menolak dievakuasi. Hingga kini, masih ada jamaah yang bertahan di areal masjid yang sudah disegel dan dipagari seng itu.

Pemkot Bekasi berasalan penyegelan dilakukan atas dasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/2005, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP