Segala Bentuk Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan Secara Hukum
Merdeka.com - Kuasa hukum korban tindak kekerasan C. Suhadi MH menyesalkan pernyataan pengacara terdakwa yang menganggap masalah yang dihadapi oleh kliennya adalah terkait hal sepele bubut spesial (kecemburuan) korban terhadap terdakwa.
"Apa yang dikatakan oleh pengacara terdakwa itu tidak benar, jika kejadiannya hanya karena berebut masalah handphone yang disebabkan kecemburuan. Masalahnya tidak menjadi seperti ini, namun kenyataannya bukan itu, tapi ada unsur kekerasan sehingga persoalan menjadi panjang hingga keranah hukum yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).
Suhadi mengatakan, dan lagi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa disebut sebagai hal yang sederhana (ringan) karena itu merupakan kekerasan yang cukup berat, terlebih sudah ada hasil visum dari dokter yang hasilnya terdapat memar dan menyebabkan pusing terhadap korban.
"Berkaitan dengan masalah lain seperti adanya hubungan asmara dan sebagainya, saya tidak mau ikut campur karena itu urusan pribadi ke pribadi tidak boleh dibawa ke ranah ini. Karena prinsipnya bagi seorang laki-laki, kalau seandainya sudah tidak suka dengan seseorang akibat adanya hubungan emosional itu tidak boleh dilakukan dalam bentuk kekerasan," katanya.
Menurut Suhadi, hal tersebut tidak patut dilakukan, jika awalnya baik-baik ya berakhirnya juga harus dilakukan dengan cara baik-baik pula. Bukan malah melakukan dengan cara kekerasan seperti itu, karena itu juga tidak dibenarkan secara hukum.
"Dan tentunya ini juga bisa menjadi perhatian semua orang, siapapun kalau ada hal-hal yang sifatnya hubungan emosional yang tidak bagus itu tidak boleh tangan dan kaki main atau tenaga laki-lakinya main itu tidak boleh. Jika tidak suka lagi maka harus diselesaikan dengan cara baik-baik, tapi jika sudah melakukan kekerasan secara fisik maka bisa dikenakan hukuman," tegas Ketua Umum Ninja tersebut.
Untuk diketahui pada 31 Maret 2019 lalu, FW melakukan tindak kekerasan terhadap MY di Mall BXC Bintaro hingga lorong stasiun Jurang Mangu, Tangerang, Banten. Akibat kejadian tersebut MY mengalami luka memar dan pusing yang cukup lama sampai FW pun ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaMata merah terjadi saat pembuluh di mata membengkak atau teriritasi.
Baca SelengkapnyaKemacetan di jalur mudik terkadang membuat pengendara terpaksa melakukan hal ekstrem untuk membuang hajat.
Baca SelengkapnyaKeringat dingin bukan seperti keringat biasanya yang muncul saat olahraga atau cuaca panas. Keringat ini muncul ketika tubuh mengalami kondisi tertentu.
Baca SelengkapnyaTanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca SelengkapnyaPenyebab jerawat punggung dan cara mencegahnya yang penting diketahui.
Baca Selengkapnya